Tampilkan postingan dengan label Airlines. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Airlines. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Agustus 2016

Layanan Bandara Terminal 3 Ultime Jakarta

Kemegahan dan kemewahan Terminal 3 Ultimate yang baru saja boperasi menuai banyak kritik dari pengguna jasa transportasi udara, mulai dari penamaan terminal yang sama dengan terminal 3 yang ada sehingga ada beberapa penumpang yang salah tempat. Harusnya diberikan nama yang berbeda dari yang ada seperti nama terminal 3A atau diberi nama terminal 4 sehingga para penumpang tidak salah tempat 

Ketidaksiapan pengoperasian Bandara Terminal 3 Ultimate juga dapat dilihat sejak dioperasikan pada hari Selasa (9/8/2016), banyak penumpang yang mengalami keterlambatan dalam penerbangan. AP II juga belum menyiapkan fasilitas yang memadai untuk calon penumpang seperti tempat duduk, ac yang kurang dingin, sign sangat minim sehingga banyak yang kebingungan waktu berada di dalam bandara, Bahkan pada hari pertama dioperasikan, Terminal 3 sempat mengalami mati lampu.

“Angkasa Pura belum siap dalam pengoperasian Terminal 3 ini. Hal ini terbukti dari keluhan penumpang yang mengeluh bahwa Angkasa Pura tidak siap karena masih ada sound system yang belum terpasang dengan baik sehingga penumpang harus menunggu di depan gate secara bergerombol," kata Parlindungan melalui pernyataan tertulis yang diterima, hari ini.
keterlambatan tidak hanya terjadi untuk jadwal keberangkatan, tetapi juga jadwal kedatangan.
Contoh penerbangan dari Solo dengan transit di Jakarta yang mengalami keterlambatan sekitar satu jam. Pesawat tersebut harus menunggu antrian mendarat di udara, dan juga saat lamanya waktu perjalanan penumpang dari pesawat menuju terminal kedatangan yang menggunakan bus.
Penumpang menilai Angkasa Pura II belum siap dalam proses pemindahan penumpang ke Terminal 3 Soekarno-Hatta. Pengalihan penumpang dari Terminal 2F menuju Terminal 3 belum didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, termasuk petugas informasi.
Kita berharap Angkasa Pura II dan pemerintah untuk menyiapkan fasilitas yang memadai untuk calon penumpang. Minimnya fasilitas di Terminal 3 dianggap akan merugikan calon penumpang.
Semua pemerintah dan pihak angkasa pura lebih mempersiapkan lagi kesiapan Terminal 3 ini sehingga dapat melayani lebih baik lagi,” ujarnya.
Semoga masukan dan kritikan penumpang bisa menjadikan Bandara Terminal 3 Ultimate bisa melakukan pembenahan secara cepat sehingga bisa memberikan layanan yang optimal bagi semua penggunan moda transportasi udara. Sinar Tour & Travel

Sabtu, 09 April 2016

Bandar Udara Juanda Sidoarjo


Bagi para traveler yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara berikut informasi mengenai lalu lintas dan layout bandar udara di Juanda Sidoarjo

Saat ini Bandara Terminal Juanda memiliki 2 tempat yang biasa di sebut Bandara T1 dan T2, lokasi bandara T2 berada di lokasi Jalan Ir. H. Juanda Surabaya Indonesia 61253 ( tempatnya di bandara yang lama, Untuk bandara T1 hanya melayani penerbangan Domestik dan untuk Bandara T2 melayani Domestik dan Internasional.




Kedua bandara memiliki layout yang mirip namun untuk bandara T2 desain lebih modern dan lebih nyaman dibanding bandara yang T1

Berikut layout Bandara T2 Juanda Sidoarjo

Frekuensi pelayanan penerbangan di Bandara Juanda sangat banyak seperti terlampir 







Demikian informasi mengenai bandara Juanda Sidoarjo Jawa Timur Indonesia, semoga bisa memberikan gambaran bagi para Traveler yang belum pernah menggunakan moda transportasi udara melakui bandar udara Juanda | Sinar Tour Travel


Sumber : AngkasaPura

Minggu, 24 Januari 2016

Ketentuan Kompensasi Delay berdasarkan PM 89 Tahun 2015


Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai:[1]


“Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”



Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia(“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:

a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);

b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding          
passenger); dan

c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.

Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:[2]

1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;

2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;

3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;

4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.


Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:[3]

a. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;

b. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);

c. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);

d. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box),dan makanan berat (heavy meal);

e. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);

f. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan

g. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.

Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.[4]

Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.[5]

Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:[6]


Keterangan
Faktor Teknis Operasional
Faktor Cuaca
Faktor Lain-Lain
Definisi
Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan
-
Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara
Jenis-Jenis
-  Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara
-  Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran
-  Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
-  Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

-   Hujan lebat
-   Banjir
-   Petir
-   Badai
-   Kabut
-   Asap
-   Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
-   Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan
-

Demikian ulasan dari kami mengenai ketentuan kompensasi mengenai biaya keterlambatan dalam penerbanan, semoga bermanfaat | Sinar Tour Travel


Dasar hukum:


1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

sumber : hukum online

Minggu, 11 Oktober 2015

Tips Bepergian Ke Luar Negeri

Bagi sebagian besar orang, bepergian ke luar negeri bisa menjadi pengalaman menarik dalam hidupnya apalagi untuk pertama kalinya. Namun untuk sampai ke sana, tak sedikit yang merasa kebingungan, bahkan ragu-ragu dan takut dalam persiapan keberangkatan. Bepergian ke luar negeri pada dasarnya tak banyak berbeda dengan bepergian ke dalam negeri. Perbedaannya hanya karena adanya proses imigrasi dan bea cukai saja. Persyaratan, dokumen dan tata cara memasuki suatu negara ini yang lebih sering menjadi keraguan dan ketakutan bagi orang yang pertama kali ke luar negeri. Belum lagi ketentuan visa yang berbeda antara satu negara dengan negara lain. Pengurusan visa yang sering kali membuat repot dan menjadi keengganan tersendiri. Keraguan lain biasanya karena terdapat perbedaan kultur, makanan, bahasa, cuaca di negara tujuan. Sebenarnya di jaman informasi mudah didapat seperti sekarang ini, seharusnya keraguan itu bisa diminimalisir. Nah, jika Anda akan bepergian ke luar negeri, apalagi untuk pertama kalinya, ada baiknya menyimak tips ringkas berikut ini?

Tips pertama adalah persiapan dokumen sebelum pergi ke luar negeri. Dokumen-dokumen ini kadang kala memerlukan waktu dan kerumitan sendiri. Nah, dokumen apa saja yang mesti disiapkan?

  1.   PASSPORT. Memiliki passport adalah wajib bagi warga Indonesia jika akan bertandang ke luar negeri. Masa laku passport adalah 5 tahun dari tanggal terbit. Passport yang bisa digunakan untuk pergi ke luar negeri adalah yang masih menyisakan masa laku minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal keberangkatan hingga tanggal berakhirnya passport. Untuk menghitungnya, kurangi masa laku yang tertera di passport Anda dengan tanggal keberangkatan. Masa laku ini harus disesuaikan jika masa tinggal Anda di negara tujuan dalam waktu yang lama, misalnya untuk bekerja atau sekolah. Catatan, beberapa negera mengharuskan masa laku lebih dari 6 bulan.
  2.  VISA. Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara lewat perwakilannya (Kedutaan atau Konsulat) dan ditempel di passport Anda. Australia sudah tidak lagi menempelkan visa di passport tetapi cukup surat yang harus dibawa saat melewati imigrasi. Secara umum Visa terbagi dalam 2 kelompok yakni Visa reguler dan Visa on Arrival (VoA). Visa Reguler dapat diurus melalui perwakilan negara atau untuk beberapa negara bisa melalui jasa pengurus Visa. Sedangkan Visa on Arrival adalah bisa yang diurus setelah Anda mendarat di negara tujuan. Jika Anda sudah mendapatkan Visa berarti Anda sudah diijinkan masuk negara tersebut. Tidak semua negara tujuan mewajibkan Visa bagi pemegang passport Indonesia Contoh Singapore, Malaysia, Japan dll tidak memerlukan Visa. 
  3. Tiket Pesawat. Kebanyakan perjalanan ke luar negeri dicapai melalui jalur udara. Jika jalur ini yang Anda gunakan sebaiknya membeli sekaligus tiket pergi pulang (return ticket) untuk kunjungan singkat. Tiket kembali biasanya juga digunakan sebagai syarat pengurusan visa. Kadang kala petugas imigrasi menanyakan tiket balik ini untuk memastikan siapapun yang memasuki negaranya bisa kembali tanpa harus menjadi beban negara tersebut.
  4.  Hotel atau tempat menginap. Hampir sama dengan tiket balik, alamat tempat menginap kadang kala harus ditulis saat pengajuan visa. Alamat ini juga yang mesti dicantumkan pada Departure Card (Kartu Kedatangan). Jika Anda belum memiliki tempat menginap pasti, pada Departure Card isi saja alamat salah satu hotel. Jika ditanya petugas imigrasi Anda bisa sebutkan akan menginap disana. Alamat ini sangat penting karena keberadaan Anda akan bisa diketahui jika sesuatu hal terjadi, keadaan darurat misalnya.
  5.  Perlengkapan pribadi. Penting untuk dibawa adalah barang-barang pribadi seperti obat-obatan, pakaian, perlengkapan mandi. Meskipun barang-barang ini juga bisa didapat di negara tujuan tapi Anda perlu waktu untuk mendapatkan, setidaknya Anda perlu mencari toko terdekat. Dengan membawa barang-barang pribadi Andapun dapat menekan pengeluaran yang tidak perlu.
  6. Catatan penting. Sangat disarankan untuk membuat catatan penting yang dibawa kemanapun pergi. Data-data penting ini berupa alamat dan nomor telepon penting, seperti alamat Anda selama di negara tujuan, alamat di Indonesia, alamat kedutaan/konsulat Indonesia, nama dan nomor telepon dalam kondisi darurat. Jangan lupa untuk menyimpan fotocopy halaman pertama passport Anda.
  7. Uang Tunai. Tukarkan uang tunai dengan mata uang negara tujuan atau dalam mata uang utama seperti dollar Amerika, Euro. Kendati mata uang utama dapat ditukarkan dengan mudah tetap disarankan untuk membawa mata uang lokal untuk membayar taxi misalnya.

Tips kedua terkait proses di bandara dan imigrasi. Secara sederhana proses keberangkatan dapat disusun sebagai berikut :
  1.   Check-in penerbangan. Proses check-in penerbangan internasional hampir sama dengan penerbangan domestik. Pembedanya adalah petugas akan memeriksa passport Anda. Pada beberapa airline proses check-in juga sekaligus sebagai pre-clearance, nama Anda akan diperiksa terlebih dahulu apakah masuk dalam black-list atau tidak. Tidak semua airline & negara melakukan pre-clearance ini. Pembeda kedua adalah penumpang diberikan Kartu Imigrasi. Kartu imigrasi berupa satu lembar kecil yang terdiri 2 bagian dengan isi yang sama, sisi kiri Kartu Keberangkatan dan sisi kanan Kartu Kedatangan. Data-data yang perlu diisi diantaranya adalah Nama, Jenis Kelamin, Tempat & Tanggal lahir, Nomor Passport, Tempat Pengeluaran Passport, Tanggal Terbit Passport, Tanggal Berakhir Passport, Jenis Passport (Individu atau Keluarga), dan Nomor Penerbangan. Isi dan tanda-tangani Kartu Imigrasi ini sebelum memasuki pemeriksaan passport oleh petugas imigrasi. Tidak ada perbedaan untuk proses bagasi dan boarding pass. Saat ini untuk pemegang passport Indonesia kartu Imigrasi sudah tidak berlaku lagi, jadi tidak perlu mengisi kartu ini.
  2. Pemeriksaan passpor di Imigrasi. Bawa passport dan boarding pass Anda untuk antri di imigrasi (WNI sudah tidak perlu lagi mengisi kartu imigrasi). Antri pada jalur untuk pemegang passport Indonesia. Petugas imigrasi akan memeriksa passport Anda dan membubuhkan stempel di passport. Tetap tenang saat melewati petugas imigrasi. Pastikan tidak ada boarding pass yang tercecer.
  3. Memasuki ruang tunggu. Setelah proses imigrasi selesai segera bergegas ke ruang tunggu. Pastikan Anda memasuki ruang tunggu sesuai gate yang tertera di boarding pass Anda. Lebih baik Anda menunggu di ruang tunggu keberangkatan untuk menghindari keterlambatan. Jika hingga jadwal boarding tidak ada tanda-tanda panggilan naik pesawat, tanyakan kepada petugas terdekat. Ini penting untuk memastikan tidak ada perubahan gate dan Anda berada pada gate yang benar. Perlu diingat bahwa tidak semua bandara mengumumkan panggilan melalui pengeras suara.
  4. Terbang. Kini saatnya meninggalkan tanah air. Pembeda satu-satunya dibandingkan penerbangan domestik adalah pembagianKartu Imigrasi Negara Tujuan sebelum mendarat yang pada dasarnya mirip dengan Kartu Imigrasi Indonesia. Pembeda kartu ini adalah sisi kiri sebagai kedatangan dan sisi kanan sebagai kartu keberangkatan. Isi kartu ini selagi di pesawat agar Anda tidak membuang waktu sebelum pemeriksaan imigrasi. Sedangkan kartu lain seperti bea-cukai, kartu kesehatan tidak selalu ada dan berbeda perlakuan untuk masing-masing negara.
  5.  Mendarat. Begitu mendarat Anda langsung diarahkan menuju terminal kedatangan. Jika Anda memasuki negara dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) maka urus dulu VoA sebelum antri imigrasi. Daftar negara yang bisa dimasuki pemegang passport Indonesia dengan VoA, klik disini. Pada beberapa bandara, kedatangan dan pengambilan bagasi bias saja berjarak jauh (seperti di Beijing Capital Airport), gunakan kereta atau escalator yang tersedia. Selalu baca petunjuk yang membantu menuju ke bagian imigrasi.
  6.  Pemeriksaan passport Imigrasi negara tujuan. Hal pertama yang harus dilalui adalah pemeriksaan passport. Bawa serta Kartu Imigrasi Negara Tujuan yang sudah diisi dan passport Anda. Petugas akan memindai passport Anda dan merobek sisi bagian kiri (Kartu Kedatangan). Simpan baik-baik potongan satunya lagi karena akan digunakan saat pemeriksaan pasport saat meninggalkan negara tersebut. Pemeriksaan imigrasi ini terkadang bikin deg-degan untuk memasuki negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat. Hampir semua petugas imigrasi di negara manapun bermuka kaku dan pelit senyum. Jangan takut. Jika Anda bepergian bersama keluarga, pemeriksaan dilakukan bersamaan saja.
  7. Pengambilan bagasi. Ambil bagasi Anda pastikan tidak tertukar dengan bagasi orang lain. Jika Anda tidak menemukan bagasi Anda segera datang ke bagian Lost & Found yang letaknya di sekitar pengambilan bagasi.
  8. Bea cukai. Isi formulir bea cukai sebelum memasuki jalur keluar. Tetap isi meskipun tidak ada barang dikenakan bea cukai. Setiap negara memiliki aturan berbeda terhadap barang bawaan yang harus dikenakan bea masuk. Jika tidak ada barang-barang yang harus terkena bea masuk, Anda cukup melintasi jalur hijau. Sebaliknya jika ada barang yang harus dibeakan masuki jalur merah. Baik pada jalur hijau maupun merah petugas ada kalanya memeriksa koper serta tas Anda. Siapkan kunci koper jika sewaktu-waktu petugas meminta untuk membukanya. Setelah proses ini Anda bisa meninggalkan bandara untuk melanjutkan perjalanan Anda di negara tujuan.

Tips ketiga terkait proses kepulangan yang pada dasarnya sama dengan proses keberangkatan.
  1. Check-in di bandara negara tujuan. Proses hampir sama dengan keberangkatan. Anda dapat menitipkan bagasi dan mendapatkan boarding pass. Untuk menghindari antrian, disarankan untuk melakukan check-in online sebelum datang ke bandara, atau bias gunakan mesik check-in otomatis, dengan cara memindai bar-code atau QR-Code yang tertera di tiket.
  2. Pemeriksaan passport di imigrasi. Setelah proses checkin selesai, bawa serta passport, potongan sisi kanan Kartu Imigrasi Negara Tujuan dan boarding pass untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jika tidak ada masalah, petugas akan membubuhi stempel di passport Anda.
  3. Memasuki ruang tunggu. Sebelum memasuki ruang tunggu semua barang bawaan Anda harus melalui pemeriksaan sinar-X. Pada beberapa negara pemeriksaan ini dilakukan tepat sesudah pemeriksaan passport. Tingkat ketelitian pemeriksaan juga berbeda-beda, seperti harus melepas ikat pinggang, sepatu, dompet dan melewatkannya melalui pemindai sinar-X.
  4. Terbang. Tidak ada hal khusus yang membedakan dengan penerbangan domestik kecuali pramugari akan membagikan kartu bea cukai berwarna kuning. Isi dengan hati-hati. Karena Anda dalam status kembali maka jika petugas penerbangan membagikan Arrival Card, abaikan saja. Oh ya, jika terbang dengan full-servie airline, pramugari akan membagikan makan dan minuman selam penerbangan. Juga tersedia peralatan hiburan. Cobalah.
  5. Mendarat. Sama seperti saat keberangkatan, Anda langsung diarahkan ke bagian imigrasi.
  6. Pemeriksaan passport imigrasi di Indonesia. Bawa serta passport untuk diperiksa oleh petugas imigrasi. Jika tidak masalah petugas akan membubuhkan stempel pada passport Anda.
  7.  Pengambilan bagasi. Sekali lagi pastikan bagasi Anda tidak tertukar dengan milik orang lain. Disarankan untuk memberi tanda yang mudah dilihat pada koper Anda, karena banyak koper yang bentuk dan warnanya mirip-mirip bahkan sama.
  8. Pemeriksaan bea cukai. Berlaku jalur hijau dan merah. Sekali lagi jika barang bawaan Anda terbebas dari barang-barang yang harus dibeakan, lewati saja jalur hijau. Jangan lupa tetap mengisi form bea-cukai meskipun masuk jalur hijau.
Demikian informasi seputar tentang perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat, semoga membantu rekan-rekan yang akan bepergian ke luar negeri | Sinar Tour Travel


Minggu, 04 Oktober 2015

Larangan Menyalakan Ponsel di Pesawat

Didalam pesawat para penumpang selalu diinstruksikan untuk mematikan HP oleh para pramugari karena dapat mengganggu sistem komunikasi dan sistem navigasi pesawat, Inilah Alasan Kenapa Dilarang Mengaktifkan HP di Dalam Pesawat dan perlu diperhatikan oleh semua penumpang. 


(5 Alasan) Inilah Alasan Kenapa Dilarang Mengaktifkan HP di Dalam Pesawat 
Pesawat merupakan alat transportasi udara yang sering digunakan oleh banyak orang karena sangat cepat dan efektif. Sistem didalam pesawat menggunakan sistem komunikasi dan sistem navigasi. Sistem ini dapat mengalami gangguan jika ada sinyal HP didekatnya sehingga inilah mengapa kita dilarang mengaktifkan HP di dalam pesawat. 

Ada beberapa alasan lain mengapa setiap penumpang harus mematikan HP mereka yaitu:

1. Tahun 1991, Federal Communications Commision (FCC) telah mulai melarang para penumpang untuk menghidupkan HP mereka dengan alasan frekuensi radio yang dipancarkan HP dapat mengganggu bahkan merusak sistem komunikasi pesawat. Tetapi pada tahun 2005 FCC telah melakukan pencabutan larangan tersebut dengan syarat tertentu. 

2. Tahun 2006, Federal Aviation Administration (FAA) melakukan penelitian dan pengamatan terhadap dampak dinyalakannya HP didalam pesawat selama pesawat beroperasi dan hasilnya adalah tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan bahwa menyalakan HP selama penerbangan dapat mengganggu sistem dalam penerbangan. Sehingga FAA setuju dengan keputusan awal bahwa dimungkinkan adanya gangguan sistem jika menyalakan HP selama penerbangan. 

3. FAA setuju dengan FCC sehingga memberlakukan larangan menyalakan HP disemua penerbangan.

4. Mengapa dilarang menyalakan ponsel di pesawat? Boeing telah melakukan pengujian dan penelitian terhadap 16 HP dan hasilnya adalah HP tidak hanya menghasilkan emisi difrekuensi operasi tetapi juga menghasilkan emisi lain dalam sistem komunikasi dan navigasi. Selain itu semua perangkat elektronik menghasilkan radiasi elektromagnetik.

5. Memang selama ini belum ditemukan adanya kasus kecelakaan pesawat dikarenakan penggunaan HP tetapi menyalakan HP dalam penerbangan sudah terbukti dapat mengganggu sistem komunikasi pesawat seperti yang pernah dialami oleh pilot Canadair.

Inilah alasan kenapa dilarang menyalakan ponsel di dalam pesawat dan beberapa penerbangan internasional telah menggunakan beberapa cara untuk mengantisipasi hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Qatar Airways yang menyediakan layanan penggunaan ponsel dalam gelembung telekomunikasi, sehingga para penumpang dan awak pesawat tidak perlu khawatir untuk menyalakan HP didalam pesawat.

Apakah anda sudah tahu apa saja larangan yang ada dipesawat? 

Berikut daftar larangan selama penerbangan dan penjelasannya:

1. Diharuskan untuk melipat meja dan menaikkan sandaran ketika take off dan landing.
Hal ini darus dilakukan untuk mempermudah proses evakuasi jika terjadi masalah saat take off dan landing. 

2. Dilarang menyalakan semua perangkat elektronik yang memancarkan gelombang radio.
Larangan ini dibuat karena gelombang radio yang dipancarkan oleh perangkat elektronik ini dapat mengganggu sistem komunikasi dan sistem navigasi pesawat selama penerbangan.

3. Dilarang menutup jendela saat take off dan landing.
Larangan ini bertujuan agar pramugari dan penumpang dapat melihat kondisi sekitar pada saat take off dan landing, jadi ketika terjadi masalah pada proses tersebut pramugari dan seluruh penumpang dapat bertindak cepat untuk keluar dari sebelah mana.

4. Dilarang menaruh zat cair atau minuman dibagasi kabin.
Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya ledakan dari zat cair tersebut karena zat cair tersebut akan mengalami tekanan yang cukup besar.

5. Diwajibkan mengencangkan seat belt saat take off dan landing.
Hal ini bertujuan agar penumpang tidak mengalami benturan karena saat take off dan landing pesawat mengalami guncangan yang cukup keras. 

Inilah Alasan Kenapa Dilarang Mengaktifkan HP di Dalam Pesawat dan penjelasan mengapa terdapat beberapa peraturan didalam pesawat | Sinar Tour Travel