Sabtu, 12 Desember 2015
Bebas Visa Bagi Warga Negara Indonesia
Buat kawan-kawan yang sudah mempunyai Paspor dan ingin segera ber-travelling ria, Sebelum membeli tiket pesawat kalian harus tahu tentang beberapa macam VISA ( ijin masuk ke suatu Negara ) yang berlaku di berbagai Negara di dunia dan informasi mengenai Bebas Visa Bagi Warga Negara Indonesia
Secara garis besar VISA dapat di kelompokan menjadi 3 bagian :
Negara Bebas VISA
Untuk mengunjungi negara-negara ini, kita hanya memerlukan paspor untuk masuk ke negara tersebut.
Negara yang memberlakukan VOA ( Visa On Arrival )
Kita bisa langsung datang ke negara tersebut, dan mengurus VISA di Bandara pada saat kedatangan.
Negara ber VISA
Kita harus terlebih dahulu melakukan pengurusan visa di kantor perwakilan kedutaan besar negara bersangkutan di Indonesia, sebelum berangkat ke negara tujuan.
Berikut ini adalah daftar negara bebas visa dan VoA bagi pemegang paspor Indonesia dengan batasan masa kunjungan di suatu negara :
Asia
1. Brunei : 14 hari
2. Kamboja : 30 hari (VoA)
3. Hong Kong : 30 hari
4. Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
5. Yordania : 30 hari (VoA)
6. Laos : 15-30 hari (VoA)
7. Macau : 30 hari
8. Malaysia : 30 hari
9. Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
10. Nepal : 30-60 hari (VoA)
11. Oman : 30 hari (VoA)
12. Filipina : 21 hari
13. Singapura: 30 hari
14. Sri Lanka : 30 hari (VoA)
15. Thailand : 30 hari
16. Timor Leste : 30 hari (VoA)
17. Vietnam : 30 hari
Afrika
1. Maroko : 90 hari
2. Mozambique : 30 hari (VoA)
3. Seychelles : 30 hari
4. Tanzania : 3 bulan (VoA)
5. Tazmania : 3 bulan (VoA)
6. Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
Oseania
1. Kepulauan Cook : 31 hari
2. Fiji : 120 hari
3. Mikronesia : 30 hari
4. Niue : 30 hari (VoA)
5. Palau : 30 hari (VoA)
6. Samoa : 60 hari
Amerika Selatan
1. Chile : 90 hari
2. Kolombia : 90 hari
3. Ekuador : 90 hari
4. Haiti : 3 bulan
5. Peru : 90 hari
Amerika Utara
1. Bermuda : 90 hari
2. Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
Eropa
1. Armenia : 120 hari (VoA)
2. Georgia : 90 hari (VoA)
3. Kosovo : 90 hari
4. Turki : 30 hari
Untuk Negara Jepang mulai bulan Desember 2014 bebas visa bagi warga indonesia namun bagi yang mempunyai Paspor Elektronik, Paspor elektronik dan paspor biasa jika dilihat sekilas sangat mirip. Perbedaan utamanya terletak pada adanya chip di bagian sampul yang memuat data pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah. (Proses Pasport Elektronik di Imigrasi )
Setelah mempunyai paspor elektronik bisa mengajukan bebas visa di kantor kedutaan Jepang di Kota anda, unduh formulir registrasi di situs kedutaan Jepang dan silahkan diisi di rumah, lalu lakukan registrasi dan anda akan mendapat stiker bebas visa dengan masa berlaku kedatangan 15 hari.
Demikian informasi mengenai Bebas Visa Bagi Warga Negara Indonesia | Sinar Tour Travel
Label:
Tips Perjalanan