Bepergian menggunakan pesawat bisa dilakukan oleh siapa saja mulai dari anak kecil sampai dengan dewasa termasuk para perempuan/ibu yang sedang hamil.
Tidak ada larangan bagi ibu hamil naik pesawat terbang selama masih memenuhi aturan yang ditetapkan oleh setiap maskapai penerbangan. Biasanya nanti pada saat check in, pihak maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan dari dokter, oleh karena itu sebelum jadwal keberangkatan, biasanya 1 minggu sebelum keberangkatan mintalah surat keterangan/izin terbang dari dokter. Surat ini berisikan keterangan tentang usia kehamilan, perkiraan waktu kelahiran dan kesehatan kehamilan dan si ibu.
Usia kandungan/kehamilan yang aman berpergian menggunakan pesawat terbang adalah pada saat usia kandungan 4 sampai dengan 6 bulan. Bagi wanita yang memiliki kandungan lemah, usia kandungan dibawah 4 bulan akan berbahaya dan pada usia kandungan 7 bulan ke atas dikhawatirkan bisa melahirkan didalam pesawat. Setiap maskapai penerbangan mempunyai aturan masing masing mengenai penumpang hamil ini.
Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat
Untuk Pesawat Garuda Indonesia :
Untuk kehamilan pertama dan kedua dengan kondisi kesehatan yang normal dan tanpa keluhan dengan usia kehamilan sampai 32 minggu diterima tanpa larangan dan harus mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF) untuk perjalanan udara.
Jika kehamilan disertai dengan keluhan seperti sakit atau nyeri dan sebagainya, maka diterima dengan syarat. Izin medis harus disetujui oleh Dokter Garuda Indonesia atau dokter yang ditunjuk dan diperoleh 7 hari sebelum dimulainya perjalanan.
Untuk Pesawat Citilink :
Ibu hamil dapat melakukan perjalanan dengan pesawat ketika umur kandungannya mencapai maksimal 27 minggu dan pulang pada saat umur kandungannya berkisar antara 28-34 minggu apabila mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan umur kandungannya dan bahwa ia sehat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Penumpang tersebut harus mengisi Formulir Perjalanan untuk Ibu Hamil.
Untuk Pesawat Sriwijaya Air :
Penumpang dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu, diperbolehkan terbang dengan terlebih dahulu mengisi formulir informasi medis yang tersedia. Kondisi di luar itu, atau yang memerlukan perhatian khusus, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen penerbangan dengan surat keterangan sehat untuk terbang dari dokter dan disetujui oleh pihak Sriwijaya Air.
Untuk Pesawat Air Asia :
Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada Airasia kondisi kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Untuk kehamilan hingga 27 minggu maka penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.
Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu, maka penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan telah masuk ke minggu ke berapa dan bahwa penumpang dalam kondisi fit untuk bepergian. Surat keterangan ini tanggalnya tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan. Selain itu penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Kehamilan 35 minggu ke atas, Airasia tidak memperkenankan melakukan penerbangan menggunakan pesawat terbang.
Untuk Pesawat Lion Air :
Semua ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan tangungjawab. Penumpang yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan Sertifikat Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara di counter check-in.
Sumber : Forum Travel